Minggu, 20 November 2011


MEX BARLIAN DIRGANTARA GROUP


Kantor Pusat Pekanbaru :





PT. MEXA BINA EXPRESS
melayani pengiriman barang dan dokumen
via udara dan darat ke berbagai kota di Indonesia
dengan aman, cepat dan tepat

alamat kantor : jl. meranti gg panduan no 6
(disamping pemancar TVRI) labuh baru timur
pekanbaru - riau
Phone/fax : (0761) 23841, (0761) 29244
sms : 0761-7625852
 email : mexa_pku@yahoo.co.id



                   Bergabung dengan mex barlian dirgantara semenjak 2010


-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Sabtu, 29 Oktober 2011

Standard Condition Of Consignment

 

 

Ketika customer hendak mengirimkan barang atau dokumen dengan menggunakan jasa Mexa Bina Express (MBE), customer terlebih dahulu harus mengetahui segala persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan atau yang dikenal sebagai Standard Condition of Consignment (SCC)

Pada saat klien menyerahkan barang atau dokumen yang akan dikirim atau diangkut oleh MBE, Klien harus menerima dan setuju dengan syarat dan kondisi yang dikenal sebagai Standar Ketentuan MBE dari Konsinyasi (di sini setelah disebut sebagai SCC) sebagai berikut.

1. Mexa Bina Express (MBE) mengacu pada perusahaan dan mencakup semua perwakilan yang ditunjuk     
    sesuai dengan perjanjian perwakilan MBE.
2. Mexa Bina Express (MBE) mengaju pada peraturan POS indonesia beserta ketentuan ketentuannya.
3. MexaBina Express (MBE) mengacu kepada peraturan penerbangan dan perhubungan darat tentang sistim    
    pengangkutan.



TATA CARA PENGIRIMAN PAKET

DAN

DOCUMENT





PASAL KESATU

KEWAJIBAN DAN HAK

1. MEXA berkewajiban mengirim paket dan document milik pengirim bila :
        a). pengirim telah menyatakan isi paket serta alamat tujuan dengan benar.
        b). pengirim telah membayar lunas seluruh biaya pengiriman (kecuali ada kesepakatan    
             mengenai  pembayaran).
        c). STTB telah di tandatangani dan diterima oleh kedua belah pihak.
2. dilarang mengirim dan atau memasukkan tersebut dibawah ini kedalam paket kiriman :
        a). uang tunai atau surat surat berharga ( cek, giro, efek, obligasi , saham, sertifikat, tiket pesawat
             B/L, L/C, credit card, BPKB asli, dan sejenisnya )
        b). surat warkat pos, warkat pos, buku nikah asli passport asing, ijazah dan document tender.
        c). barang barang perhiasan.
        d). barang barang yang dapat meledak, beracun atau yang dapat merusak barang barang lainnya.
        e). barang barang yang dapat menimbulkan bau tajam seperti : durian, tabi-tabi, cabe dan sejenis.
         f). narkotika, ganja, minuman keras dan obat obatan terlaranglainnya.
        g). barang cetakan, rekaman atau barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan
             dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
3. MEXA tidak bertanggung jawab atau tidak memberikan penggantian atas hal hal sebagai berikut :
        a). bila isi barang tidak sesuai dengan pengakuan pengirim.
        b). resiko tehnik apapun selama pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak
             berfungsi atau berubah fungsi baik yang menyangkut mesin dan sejenisnya maupun barang
             barang electronic.
        c). kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan
             keterlambatan barang pada saat diterima.
        d). bila terjadi kesalahan teknis pelayanan pengiriman barang yang mengakibatkan kerugian
             non-material.
        e). kebocoran, kerusakan atau pembusukan akibat pengepakan yang dilakukan pengirim untuk
             jenis jenis kiriman seperti  cairan , pecah belah, makanan dan lain lain.
        f). keterlambatan kiriman ke kota tujuan dan kehilangan atau kerusakan karena keadaan me-
            maksa (force majeur ) yang misalnya tidak terbatas kepada huru hara, bencana alam, pe-
            rang, pembajakan dan kejadian kejadian sejenisnya.
       g). semua penahanan, penyitaan atau pemusnahan suatu jenis barang kiriman oleh instansi
            pemerintah yang berwenang seperti : bea cukai, karantina, kepolisian dan kejaksaan.   

                                                     
                                                            PASAL KEDUA
                                                                KONDISI

1.  bila terjadi ketidak sesuaian antara isi barang dengan pernyataan isi paket barang seperti tertulis
     dalam STTB maka pengirim bertanggung jawab apabila isi barang yang dikirimkan melanggar
     ketentuan hukum  yang berlaku di wilayah Indonesia dan MEXA tidak bertanggung jawab atas pela-
     nggaran yang dilakukan oleh pengirim tersebut.
2.  kiriman dianggap telah diterima dengan kondisi baik dan sah secara hukum apabila penerima
     telah menerima tanda bukti pengiriman. Dengan demikian segala tuntutan yang dilakukan setelah
     penyerahan penandatanganan barang kiriman tidak lagi menjadi tanggung jawab MEXA.
3.  untuk kiriman yang bersifat khusus ( tanaman , vaksin , hewan ) dikenakan biaya pengurusan dan
      tariff khusus .
4.  untuk pengiriman disaat musim hujan harus dikemas dengan bungkusan plastic agar terhindar dari   
     basah akibat kehujanan.l
        
                                                              PASAL KETIGA
                                                     LAYANAN DAN GARANSI

1.  setiap paket dan document yang hilang atau rusak total yang diakibatkan oleh kelalaian petugas
     maka MEXA akan mengganti maksimal 10 (sepuluh) kali dari biaya pengiriman atau maksimal peng-
     gantian Rp. 1.000.000.
2.  apabila isi barang ada yang hilang (sesuai kwitansi pengiriman ) maka akan diganti sebesar    
     berat kiriman yang hilang dikali 10 (sepuluh) kali dari besar biaya pengiriman per kilogram.
3.  semua isi paket yang bernilai di atas Rp. 1.000.000 wajib diasuransikan oleh pengirim, untuk
     informasi asuransi ditanyakan  ke petugas MEXA.
4.  semua tuntutan penggantian ( klaim) hanya dapat diselesaikan di kantor MEXA kota asal
     Pengiriman dengan melampirkan  :
     a). berita acara yang ditanda tangani oleh penerima, pengirim dan petugas MEX yang bersangkutan
     b). document pendukung serta bukti tanda pengiriman asli. Surat penutupan asuransi (jika di
          asuransikan . faktur  kwitansi barang barang yang hilang serta foto foto barang yang hilang.
5.  untuk pengiriman yang menggunakan asuransi . MEXA hanya akan menerima klaim atas kerusakan
     1 x 24 jam setelah barang diterima .sedangkan untuk barang yang hilang atau belum diterima
     MEXA hanya akan menerima klaim yang diajukan tidak lebih dari 1 ( satu ) bulan setelah tanggal
     pengiriman.
6.  MEXA tidak akan menerima tuntutan penggantian dalam bentuk apapun ,apabila pengiriman telah
     Melewati jangka waktu 1 (satu ) bulan setelah tanggal pengiriman.

                                                           PASAL KEEMPAT
                                                                 LAIN LAIN

Perhitungan berat kiriman didasarkan pada timbangan MEX yang telah ditera. Berat diukur dengan
 dua pendekatan yaitu berdasarkan timbangan (actual berat) dan berdasarkan dimensi. Dimana berat
terbesar antara dua metode tersebut dianggap sebagai berat yang disetujui/ditagihkan .
Rumus. P x L x T (cm) untuk udara    P X L X T (cm) untuk darat & laut
                   6.000                                      4.000